Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Bertempat di Aula Kecamatan Blambangan Umpu, Kepala Kantor Kementerian Agama Masir Ibrahim, memberikan materi kepada Calon Jamaah Haji (CJH) reguler tentang Hak dan Kewajiban Jamaah Haji, Senin, 14 April 2025.
Kegiatan manasik haji tingkat kecamatan tersebut di hadiri CJH Kecamatan Blambangan Umpu, Rebang Tangkas, Kasui, Way Tuba, Negeri Agung, Buay Bahuga, Bumi Agung dan Bahuga.
Dalam
uraian materi disampaikan bahwa sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pasal 6 dijelaskan bahwa jamaah haji
berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan
ibadah haji, yang meliputi bimbingan manasik haji di tanah air dan di Arab
Saudi, Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan, perlindungan
sebagai warga negara, penggunaan paspor dan dokumen yang diperlukan serta
pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan.
“Jadi,
para jamaah haji memiliki hak dalam melaksanakan ibadah haji, baik saat berada
di tanah air maupun saat berada di Arab Saudi. Pemerintah akan menjamin bahwa
hak para jamaah akan diperoleh sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan”,
imbuhnya.
Masir
menambahkan, “ Bahwa selain hak, para jamaah haji juga memiliki
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Jadi para jamaah wajib mematuhi aturan-aturan yang
telah ditetapkan agar rangkaian ibadah haji dapat berjalan dengan baik”,
pungkasnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, kepala KUA Kecamatan Blambangan Umpu, Rebang Tangkas, Kasui, Way Tuba, Negeri Agung, Buay Bahuga, Bumi Agung dan Bahuga (Ayni)
