Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Upaya memperkuat legalitas aset Kantor Kemenag dan aset keagamaan terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Salah satunya melalui audiensi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan, Nikolas Palinggi, pada Kamis (21/08/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala BPN itu membahas percepatan sertifikasi tanah hibah milik Kemenag serta tanah wakaf di Kabupaten Way Kanan.
Kakankemenag
Way Kanan, Masir Ibrahim, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah
merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan
kebermanfaatan tanah bagi masyarakat.
“Kami
berharap melalui kerja sama dengan BPN, proses sertifikasi tanah hibah maupun
tanah wakaf dapat segera rampung. Legalitas tanah ini sangat penting agar aset
yang diperuntukkan bagi umat memiliki kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan
secara optimal,” ungkapnya.
Ia
juga menambahkan, keberadaan sertifikat tanah wakaf akan menjadi jaminan
kepastian hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala BPN Way Kanan menyambut baik langkah proaktif Kemenag. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung proses sertifikasi tanah hibah dan wakaf, mengingat keberadaannya memiliki peran strategis dalam menunjang pembangunan sarana keagamaan di masyarakat. (Humas)
Editor : Fadilah
