Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bersama media cetak dan media online sebagai bentuk penguatan pemahaman publik terhadap pelaksanaan program ZIS di lingkungan kerjanya, Senin (25/6/2026) di Aula Saibatin kantor setempat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Yan Maradonna, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Makmur, serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Herry Setiawan. Kegiatan ini turut dihadiri insan media dari berbagai media cetak dan online di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menegaskan bahwa pengumpulan ZIS di lingkungan ASN Kementerian Agama memiliki dasar hukum yang jelas dan telah berjalan selama bertahun-tahun sebagai bagian dari penguatan kepedulian sosial dan pemberdayaan umat.
Menurutnya, pelaksanaan pengumpulan ZIS mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan kementerian, lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Program ZIS ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba, tetapi telah memiliki landasan hukum yang kuat dan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian ASN Kementerian Agama kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, untuk zakat profesi pengumpulan dilakukan sebesar 2,5 persen bagi ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab sesuai syariat Islam dan dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penghimpunan infak dan sedekah dilakukan secara sukarela melalui mekanisme yang disepakati bersama sebagai bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama.
Zulkarnain juga menekankan bahwa dana ZIS yang dihimpun nantinya disalurkan untuk berbagai program sosial, bantuan kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas seperti Bedah Rumah ASN dan masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni, pemberian insentif bagi PPPK Paruh Waktu yang gajinya masih dibawah Rp. 2 juta, pembagian paket sembako bagi kaum duafa, dan sebagainya.
Selain itu, Zulkarnain berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat terkait pelaksanaan program ZIS di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap program-program yang dijalankan Kementerian Agama, khususnya terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Makmur, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait mekanisme pengumpulan dan penyaluran ZIS di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan penjelasan secara terbuka bahwa pengelolaan ZIS dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel,” jelas Makmur.
Ia menambahkan bahwa program ZIS tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial ASN Kementerian Agama, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenag Lampung berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan komprehensif terkait program ZIS, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan media dalam menyampaikan informasi yang edukatif kepada publik.(Humas)
