Lampung, Kanwil Kemenag Lampung (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengukuhkan Agen Perubahan di Aula Pepadun, Selasa (7/7/2026). Para agen tersebut diharapkan menjadi teladan dalam perilaku kerja, pelayanan, dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
Pengukuhan ditandai dengan penyampaian Surat Keputusan Agen Perubahan dan pemaparan program kerja. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 504 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Yan Maradonna, mengatakan Agen Perubahan merupakan pegawai terpilih yang memiliki peran sebagai pelopor dan teladan di lingkungan kerja. Peran itu, menurut dia, harus tercermin dalam sikap, kedisiplinan, kinerja, serta penerapan lima budaya kerja Kementerian Agama.
“Agen perubahan adalah individu yang terpilih sebagai pelopor dan dianggap mampu menggerakkan perubahan sekaligus berperan sebagai role model atau panutan. Baik dalam perilaku yang mencerminkan lima budaya kerja Kementerian Agama maupun dalam kinerja yang tinggi,” ujar Yan.

Yan menegaskan, menjadi Agen Perubahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan kesungguhan. Para agen diharapkan tidak hanya memahami tugasnya, tetapi juga mampu memberi contoh, menyampaikan masukan, serta membantu mencari solusi atas persoalan di lingkungan kerja.
“Menjadi agen perubahan adalah tantangan sekaligus ujian. Agen perubahan dituntut mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif solusi atas permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Menurut Yan, keberadaan Agen Perubahan juga penting dalam membangun komunikasi yang baik antarpegawai. Komunikasi yang terbuka dan efektif dinilai dapat membantu organisasi melihat persoalan secara lebih utuh sebelum mengambil kebijakan.
“Saya berharap para agen perubahan dapat menjadi penghubung komunikasi yang baik dan efektif di antara kita. Dengan begitu, keberadaan mereka dapat memberi dampak positif bagi lingkungan kerja secara umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen bersama seluruh aparatur. Karena itu, Agen Perubahan diharapkan mampu memberi teladan melalui perilaku kerja yang bersih, profesional, melayani, dan berintegritas.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para Agen Perubahan. Terus belajar, terus berinovasi, dan terus berdedikasi dalam pengabdian. Semoga kehadiran agen perubahan dapat menjadi motivasi bagi pegawai lainnya dalam pelaksanaan program kerja dan perubahan positif di kantor kita,” kata Yan.

Sebelumnya, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana Kanwil Kemenag Lampung, Syamsul, mengatakan penetapan Agen Perubahan telah melalui proses yang panjang. Ia menyebut, perubahan harus dimulai dari diri sendiri dan dilakukan melalui hal-hal sederhana.
“Semangatnya adalah mulai dari diri sendiri, mulai dari hal kecil, dan mulai dari sekarang,” Pungkas Syamsul.