Lampung (Humas) --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan observasi Program Penguatan Integritas dan Pendidikan Antikorupsi periode 2021–2025 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Rabu (08/4).
Kegiatan ini
dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas 4 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Jemira Tjahjono Djati, didampingi Pranata KPK Ramdani Nurhidayanti beserta tim. Kedatangan
rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Islam Kanwil Kemenag Lampung, Indra Jaya,
yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain.
Turut hadir
dalam penyambutan tersebut Ketua Tim pada Bidang Pendidikan Madrasah Alamsyah Subli serta Ketua Tim Humas dan
Kerukunan Umat Beragama (KUB) Solihin.
Dalam
sambutannya, Indra Jaya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada
tim KPK. Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenag Lampung untuk bersinergi dalam
mendukung penguatan integritas melalui jalur pendidikan.
“Pada
prinsipnya kami siap mendengarkan dan bersinergi terkait program yang dapat
diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya di bidang pendidikan
keagamaan,” ujar Indra.
Ia juga
menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam pembinaan
dan pelayanan keagamaan, termasuk pengelolaan pendidikan madrasah dan
pesantren. Menurutnya, sektor pendidikan menjadi ruang penting dalam menanamkan
nilai-nilai integritas sejak dini.
Indra Jaya menyampaikan
harapannya agar kegiatan ini memberikan dampak nyata dalam penguatan integritas
di dunia pendidikan keagamaan. Ia berharap sinergi antara KPK dan Kementerian
Agama dapat berlanjut dalam bentuk program konkret di madrasah dan pesantren.
“Kami
berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi rujukan dalam memperkuat
pendidikan antikorupsi, sehingga nilai-nilai integritas dapat tertanam sejak
dini kepada peserta didik,” kata Indra.
Ia juga
menekankan pentingnya pendampingan bagi tenaga pendidik agar mampu
mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran. Menurutnya,
Kanwil Kemenag Lampung siap mendukung penuh program KPK, termasuk pelaksanaan
survei integritas, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih,
transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih
kuat antara KPK dan Kementerian Agama dalam menanamkan nilai antikorupsi,
sekaligus memperkuat sistem pendidikan yang berintegritas di Indonesia.
Sementara itu, Jemira Tjahjono Djati menjelaskan bahwa kegiatan observasi ini merupakan bagian dari strategi ketiga KPK dalam pemberantasan korupsi, yaitu melalui pendidikan.
“KPK memiliki
tiga strategi utama, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kehadiran
kami di sini merupakan bagian dari strategi pendidikan, karena kami meyakini
perubahan budaya antikorupsi dapat dibangun melalui dunia pendidikan,” kata
Jemira.
Ia
menambahkan, sejak revisi Undang-Undang KPK, penguatan pendidikan antikorupsi
telah dijalankan secara sistematis sejak 2021. Oleh karena itu, KPK melakukan
evaluasi melalui observasi dan wawancara guna memperoleh masukan dari para
pemangku kepentingan di daerah.
“Kami
membutuhkan insight dan masukan kritis dari Kementerian Agama, khususnya di
Lampung, agar program pendidikan antikorupsi ke depan semakin efektif dan tepat
sasaran,” ujarnya.
Selain itu,
KPK juga akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan
pada tahun 2026 yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun untuk mengukur
tingkat integritas di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, KPK meminta dukungan Kanwil Kemenag Lampung untuk membantu koordinasi dengan madrasah yang menjadi sampel survei, khususnya dalam pemutakhiran data guru, siswa, dan kepala madrasah. (Humas)
