Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kasimun, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Kota Bandar Lampung, bersma jajaran, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring, Kamis, 17 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rakornas tersebut mengangkat tema Penguatan Peran Penyuluh Agama Islam dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PPH), dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari jajaran Kemenag daerah, Satgas Halal, serta perwakilan BPJPH tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam arahannya, BPJPH RI menegaskan bahwa secara struktural, lembaga ini tetap berada di bawah naungan Kementerian Agama meskipun memiliki direktorat tersendiri yang fokus menangani jaminan produk halal. Struktur kelembagaan BPJPH ke depan akan diperluas hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA), yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Selain itu, pada tingkat provinsi, pelaksanaan dan pengawasan program halal akan berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) sebagai pejabat eselon II. Sementara itu, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPJPH yang baru akan tetap berada dalam struktur Kemenag hingga regulasi lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) dan petunjuk teknis yang tengah dirumuskan oleh bidang hukum BPJPH.
Menanggapi hal tersebut, Kasimun menyampaikan bahwa Rakornas ini menjadi momentum
strategis dalam menyelaraskan pemahaman dan kebijakan antara pusat dan daerah,
khususnya dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
"Kami siap mendukung penuh kebijakan BPJPH RI dan akan terus memperkuat kolaborasi dengan para penyuluh agama serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan program halal yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Kasimun. (Humas)
