Search

Kemenag Bandar Lampung Dan RS Bintang Amin Teken Kerja Sama Pelayanan Kerohanian Pasien

kemenag-bandar-lampung-dan-rs-bintang-amin-teken-kerja-sama-pelayanan-kerohanian-pasien
Fotografer: Mushollin

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Bintang Amin terkait pelayanan kerohanian bagi pasie, Selasa (12/5/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari inovasi program kepenyuluhan agama di Kota Bandar Lampung.

Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Erwinto dan Direktur RS Bintang Amin dr. Rachmawati, MPH. Kerja sama ini mengatur pelayanan kerohanian bagi pasien gawat darurat dan rawat inap yang membutuhkan pendampingan spiritual.

Erwinto mengatakan, Kemenag Kota Bandar Lampung siap bersinergi dengan RS Bintang Amin untuk menghadirkan layanan keagamaan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di ruang pelayanan kesehatan.

"Di ruang perawatan, manusia tidak hanya menitipkan tubuhnya kepada ikhtiar medis, tetapi juga membawa cemas, doa, dan harapan kepada Sang Pencipta. Karena itu, pendampingan kerohanian menjadi cahaya di sisi ranjang pasien - menguatkan iman, menenangkan jiwa, menumbuhkan sabar, dan menjaga harapan agar tetap menyala menuju kesembuhan," ujar Erwinto.

Menurut dia, pelayanan kerohanian merupakan inovasi kepenyuluhan. Penyuluh agama tidak hanya hadir di rumah ibadah atau majelis taklim, tetapi juga di rumah sakit, tempat pasien membutuhkan doa, motivasi, dan penguatan spiritual.

Dalam kerja sama tersebut, pelayanan kerohanian dapat berupa motivasi, konsultasi, ceramah agama, doa, dan bimbingan langsung oleh rohaniawan. Layanan diberikan atas permintaan pasien atau keluarga pasien, dengan tetap memperhatikan kondisi pasien serta berkoordinasi dengan dokter atau tenaga medis.

Erwinto menegaskan, pelayanan kerohanian harus dilakukan secara profesional, santun, serta menghormati nilai agama, budaya, dan privasi pasien. Rohaniawan tidak dibenarkan memengaruhi keyakinan pasien, mengganggu proses medis, menyampaikan keterangan medis di luar kewenangan, atau memungut biaya kepada pasien.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Sebelumnya, kerja sama serupa telah dilakukan dengan RS Bumi Waras, RS Belezza, dan RS Airan Raya.

Direktur RS Bintang Amin dr. Rachmawati, MPH, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, pendampingan kerohanian menjadi bagian penting dari pelayanan kesehatan yang humanis dan menyeluruh.

"Kami mengapresiasi kerja sama ini. Kehadiran rohaniawan atau penyuluh agama diharapkan dapat memberikan ketenangan, semangat, dan kekuatan bagi pasien maupun keluarga pasien," ujar Rachmawati.


Editor: Fadilah
Copyright : Datin Kanwil