Lampung Utara, Kemenag (Humas). Guna percepatan proses persertipikatan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melakukan pemaparan atau Ekspose Pendampingan Hukum (Legal Assistence) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Bertempat di Aula Kejari, Selasa 29 Oktober 2024.
Kepala Kemenag Totong Sunardi didampingi Kasubbag Tata Usaha Nang Sukarman dan Kagara Zawa Herman Ahmad melakukan pemaparan dengan Kepala Kejari Hendra Syarbaini dan Kepala Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia.
Dalam pemaparannya Totong menjelaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah program nasional, diselenggarakan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Lebih lanjut Totong menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini adalah untuk mempercepat persertipikatan tanah wakaf, untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf, untuk melindungi dan mengamankan aset tanah wakaf dan hal-hal yang tidak diinginkan dan atau dari kemungkinan hilangnya aset tanah wakaf.
Totong menjelaskan di Kabupaten Lampung Utara Sertipikasi tanah wakaf melalui program percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf non PTSL telah dilaksanakan dan berjalan sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang. Dan di tahun 2024 kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara telah menyampaikan usulan persertipikatan tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara sebanyak 7 lokasi.
7 Daftar usul tanah wakaf yang akan disertipikatkan yakni :
1. Tempat Pemakaman Umum Desa Bumi Raya
2. Bangunan Masjid Al Awwabin dan Pemakaman Umum Desa Pekurun
3. Rumah Ibadah (Mushala Darussalam) Desa Madukoro
4. Sarana Prasarana Rumah Ibadah (Mushala Al Mukhlisin) Desa Wonomerto
5. Sarana Prasarana Rumah Ibadah Masjid Al Hidayah Desa Madukoro Baru
6. Sarana Prasarana Rumah Ibadah (Mushala Al Mukhlisin ) Desa Wonomerto
7. Saranan Prasarana Rumah Ibadah ( Masjid Al Falah ) Desa Madukoro
Pertemuan ini diharapkan akan mebuahkan hasil yang positif bagi sertipikasi tanah wakaf yng ada di Kabupaten Lampung Utara. (Dw/Ad/Mela basyar)
