Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Memperingati hari bhakti Adhyaksa ke 64, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan ATR/BPN Bandar Lampung melakukan pendampingan hukum untuk percepatan sertifikat tanah wakaf yang berada di Kota Bandar Lampung.
Penyerahan sertifikat wakaf merupakan salah satu rangkaian bakti sosial memperingati hari bhakti Adhyaksa. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasimun bersama Koordinator Kepegawaian, Hendri Hadizar, dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Azhari dan Imanudin menerima sertifikat tanah wakaf yang diserahkan pada hari ini, kamis, 18 juli 2024.
Berikut ini adalah daftar tanah wakaf yang diserahkan :
1. Musholla Annimah, Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian, luas tanah 58,5 m2
2. Pesantren Qur'an dan Yatim Dauman Qur'an Indonesia, Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, luas 240 m2
3. Masjid An-Nur jl. Minak Pengantin Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat
Dalam sambutannya, Kasimun menyampaikan terimakasih kepada BPN dan Kajari Kota Bandar Lampung sekaligus menyampaikan 7 manfaat ibadah Wakaf.
“Terimakasi BPN dan Kajari atas program percepatan sertifikat wakaf. Ada tujuh manfaat wakaf untuk membentuk masa depan yang baik, pertama, pahala dan amal jariyah, kedua, penyucian harta dan penghindaran riba, ketiga, mendekatkan diri kepada Allah SWT. keempat, meningkatkan kualitas hidup di akhirat, kelima, investasikan harta untuk kebaikan, keenam, meningkatkan kepedulian dan solidaritas sosial, ketujuh meningkatkan kualitas kehidupan komunitas”, ungkap Kasimun.
Selain penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf, juga dilakukan Launching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf. (uji)
Editor : Fadilah
