Lampung Selatan (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifai, menghadiri Rapat Koordinasi Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Boga yang digelar di Ruang Rapat KPP Pratama Natar, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini diinisiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PBJT pada instansi vertikal dan satuan kerja yang menggunakan dana APBN.
Rapat membahas ketentuan pemungutan pajak atas jasa boga atau katering yang menjadi objek PBJT sesuai regulasi yang berlaku. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, subjek dan objek pajak, wilayah pemungutan, hingga tata cara pelaporan dan penyetoran pajak.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa tarif PBJT jasa boga ditetapkan sebesar 10 persen. Pemotongan dilakukan oleh bendahara pengeluaran instansi vertikal secara langsung kepada penyedia jasa makanan dan minuman yang dibiayai dari APBN.
Ahmad Rifai menyambut baik koordinasi tersebut karena memberikan kejelasan bagi satuan kerja dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Melalui forum ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan memperoleh informasi teknis mengenai mekanisme pemungutan PBJT yang akan diterapkan pada transaksi jasa boga. Langkah tersebut diharapkan mendukung tata kelola keuangan yang transparan sekaligus berkontribusi pada optimalisasi pendapatan daerah. (Puji)