Lampung Timur, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur resmi menerima sertifikat tanah elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi digital di bidang pertanahan yang dicanangkan pemerintah, Jumat (03/01/2024).
Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, S. Ag.,M.A.P., menyampaikan apresiasi atas inovasi tersebut. "Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, kami merasa lebih aman dan efisien dalam mengelola aset tanah milik negara yang menjadi tanggung jawab Kemenag," ujarnya saat ditemui usai acara serah terima.
Sertifikat tanah elektronik hadir sebagai pengganti dokumen konvensional
berbasis kertas. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setidaknya ada enam perbedaan
utama:
1. Kode Dokumen Unik
Sertifikat elektronik
menggunakan hashcode, sedangkan
sertifikat analog memakai nomor seri gabungan huruf dan angka.
2. Kemudahan Akses dengan QR Code
Sertifikat elektronik
dilengkapi QR Code untuk akses dokumen secara langsung, sesuatu yang tidak
tersedia pada versi analog.
3. Nomor Identifikasi Tunggal
Sertifikat elektronik hanya
menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), berbeda dengan analog yang
mencantumkan berbagai nomor, seperti nomor hal dan nomor surat ukur.
4. Penyajian Hak dan Kewajiban
Hak, batasan, dan kewajiban
pada sertifikat elektronik tercantum secara sistematis, sementara sertifikat
analog memiliki format yang tidak seragam.
5. Keamanan Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital pada
sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan dibandingkan tanda tangan manual
di sertifikat analog.
6. Bentuk Dokumen Elektronik
Sertifikat elektronik berbentuk
dokumen digital yang lebih ringkas dibandingkan blanko berlembar-lembar pada
versi analog.
Kemenag Lampung Timur menyebut sertifikat elektronik tidak hanya
memberikan rasa aman, tetapi juga mendukung upaya efisiensi administrasi.
Selain itu, pengalihan dari sertifikat analog ke elektronik dilakukan tanpa
biaya tambahan, sehingga tidak membebani masyarakat atau instansi
pemerintah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk mendukung
modernisasi pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara yang
lebih tertib dan transparan,” tutupnya.
Penyerahan sertifikat tanah elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk kemajuan birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. (Has/PJ)
Editor: Aditya Catur
