Search

Kemenag Lampung Utara Sukseskan Program WHO-2024 3000 Desa Wisata

kemenag-lampung-utara-sukseskan-program-who-2024-3000-desa-wisata
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung Utara, Kemenag (Humas) --- Rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) terus dilaksanakan dalam rangka implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di Destinasi Wisata yang dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di 3000 Desa.

Desa wisata Wonomerto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung utara menjadi bagian dari 3000 Desa Wisata yang dilaksanakan pendampingan sosialisasi Sertifikasi oleh Satgas Halal dan Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara , Sabtu 4 Mei 2024.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Satgas Halal Pelaksana Harian Kepala Kemenag Lampung Utara Nang Sukarman, Kepala Desa Wonomerto, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Para Penyuluh Agama Islam Kemenag Lampung Utara.

Dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha di destinasi wisata yang ramah bagi wisatawan muslim dalam mencapai Moeslem Friendly Tourism dan Indonesian Moslem Travel Index.

Nang Sukarman dalam sambutannya mengungkapkan kehadiran satgas dan para penyuluh dalam kesempatan ini menjalankan program yang ada di Kementerian Agama yakni BPJPH mengenai masalah perlindungan produk halal yang ada di Indonesia. Dan ini sudah  berjalan satu tahun yang lalu dan hari ini merupakan rangkaian yang terus di gulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang.

WHO-2024 di 3000 Desa Wisata bertujuan mensosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman disekitar destinasi wisata. Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas yakni : 1. Kampanye wajib halal oktober 2024 2. Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha 3. Layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot atau di lokasi 4. Layanan konsultasi Jaminan Produk Halal dan 5. Coaching Clinic. Jelas Nang

Mudah-mudahan melalui kegiatan ini bias memacu para pelaku usaha untuk lebih menyadari pentingnya pelabelan halal pada produk guna menjamin kehalalan produk dari segi administrasi dan legalitasnya. Apalagi pendaftaran sertifikasi halal ini tidak berbayar atau gratis. Terangnya 

Nang mengungkapkan rasa Terimakasih atas dukungan para kepala KUA dan semua penyuluh yang juga bertugas sebagai pendamping proses produk halal yang senantiasa membantu mensosialisasikan tentang pentingnya pelabelan halal pada produk pelaku usaha. (Dw/Ad/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil