Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Utara Terus Perkuat Layanan KUA Melalui Monitoring Dan Supervisi

Rabu, 15 Juli 2026 Humas Lampung Utara Editor: Kevin
Kemenag Lampung Utara Terus Perkuat Layanan KUA Melalui Monitoring Dan Supervisi
Humas Lampung Utara
Humas Lampung Utara
Foto: Dewi

Lampung Utara, Kemenag (Humas) - Monitoring dan supervisi layanan administrasi nikah dan rujuk terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan yang digelar secara bertahap tersebut kembali dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dengan melibatkan KUA Kecamatan Bukit Kemuning, Abung Tengah, Abung Tinggi, Abung Barat, dan Tanjung Raja, yang dipusatkan di KUA Bukit Kemuning, di gedung Mushola Rabu (15/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Aprizandi, dan dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha Nang Sukarman, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Tarmizi, beserta jajaran staff, para kepala KUA, penghulu, serta penyuluh agama Islam.

Dalam arahannya, Aprizandi menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta para penyuluh untuk selalu hadir di tengah masyarakat serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

“Penyuluh harus mampu membina masyarakat dengan baik, memberikan pemahaman agama yang benar, mengajarkan tata cara ibadah, serta menjadi teladan dalam menjaga nama baik Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran KUA, penghulu, dan penyuluh untuk terus bersinergi dalam mendampingi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan Program Indonesia Berkiblat.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Lampung Utara, Nang Sukarman, memberikan pembinaan mengenai tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Menurutnya, pemahaman terhadap fungsi ASN menjadi dasar dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Tarmizi, mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kualitas layanan di KUA serta menyukseskan Program Indonesia Berkiblat sebagai bagian dari penguatan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan monitoring dan supervisi ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara berharap kualitas layanan administrasi nikah dan rujuk di seluruh KUA semakin optimal, sekaligus meningkatkan kapasitas penghulu dan penyuluh dalam memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. (Dewi)