Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Darul Alipi, menerima kunjungan kerjasama dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji, Usman, pada Senin Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Mesuji. (11/02/2025).
Adapun
kunjungan kerjasama ini bertujuan untuk membahas persiapan pelaksanaan Sidang
Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada 28 Februari 2025 di Balai Desa
Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dalam pertemuan
tersebut, Johan Yusuf menyambut baik kerja sama antara Kemenag dan Pengadilan
Agama dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu. Menurutnya, program ini
merupakan langkah nyata untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kepastian
hukum dalam pernikahan mereka.
"Kegiatan
ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang
pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan adanya sidang isbat nikah
terpadu, pasangan yang telah menikah secara agama dapat memperoleh dokumen
resmi, seperti akta nikah, yang akan berguna untuk berbagai keperluan
administrasi," ujar Johan Yusuf.
Sementara
itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji, Usman, menjelaskan bahwa
sidang isbat nikah terpadu merupakan program kolaboratif yang melibatkan
berbagai pihak, termasuk Kemenag, Program ini bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar bisa mendapat
pengakuan secara hukum.
"Kami
ingin memastikan bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa
mendapatkan legalitas yang sah. Ini tidak hanya berkaitan dengan status
pernikahan mereka, tetapi juga berdampak pada hak-hak sipil, seperti pencatatan
kelahiran anak, pengurusan dokumen kependudukan, dan keperluan lainnya,"
jelas Usman.
Dalam
kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Mesuji, Darul Alipi, menambahkan
bahwa Kemenag akan berperan dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat
terkait pentingnya pencatatan pernikahan.
"Kami
akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami
pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi. Selain itu, dalam pelaksanaan
sidang isbat nanti, kami juga akan memastikan bahwa semua pasangan yang mengajukan
telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan," terang Darul.
Sidang
Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu banyak pasangan di Kabupaten
Mesuji yang selama ini belum memiliki buku nikah. Dengan adanya kerja sama
antara Kemenag dan Pengadilan Agama, diharapkan semakin banyak masyarakat yang
bisa mendapatkan legalitas pernikahan mereka, sehingga hak-hak sipil mereka
juga lebih terlindungi.
Program ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemenag Mesuji menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keagamaan dan hukum. (ba/m)
