Mesuji (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji melakukan kegiatan survei dan verifikasi terhadap status tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 14 April 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat, Rabu (16/04/2025)
Kegiatan
ini bertujuan untuk menelusuri dan memastikan status dari sebidang tanah yang
terindikasi tanah wakaf yang berada di kawasan pembangunan PSN, guna
menghindari potensi sengketa maupun pelanggaran terhadap hak atas tanah wakaf.
Tim dari Seksi Bimas Islam turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan
administrasi serta mencocokkan data riil dengan catatan yang ada di Kantor
Urusan Agama (KUA) dan dokumen kepemilikan tanah desa.
Salah
satu anggota tim survei dan verifikasi, Mukti Sasongko, saat dikonfirmasi oleh
Humas Kemenag Mesuji menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk
kehati-hatian dan akuntabilitas pemerintah dalam mengawal aset keagamaan yang
mungkin terdampak pembangunan infrastruktur nasional. Menurutnya, identifikasi
ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan lahan,
khususnya bila berstatus sebagai tanah wakaf.
“Dari
hasil verifikasi yang kami lakukan, dapat dipastikan bahwa tanah tersebut bukan
merupakan tanah wakaf, melainkan merupakan aset milik pemerintah Desa Rejo
Binangun,” ujar Mukti Sasongko. Ia menambahkan bahwa kepastian status tanah ini
penting agar tidak menimbulkan keraguan dan polemik di kemudian hari, terutama
terkait dengan pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan proyek negara.
Pemerintah
Desa Rejo Binangun turut memberikan klarifikasi dan mendukung penuh proses
verifikasi tersebut. Kepala desa bersama perangkatnya menunjukkan dokumen dan
peta bidang tanah yang menjadi objek pemeriksaan. Dukungan juga datang dari
tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir, yang secara aktif memberikan
informasi historis mengenai status tanah tersebut, demi memastikan tidak adanya
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan tanah wakaf.
Bakti
Andrian, selaku Humas Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, menjelaskan bahwa
kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian Agama
dalam menjaga keberlangsungan dan legalitas aset-aset wakaf. Menurutnya,
keterlibatan Kemenag dalam urusan pertanahan wakaf merupakan amanat regulasi
yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tanah keagamaan, terutama di
tengah percepatan pembangunan nasional.
“Kegiatan
seperti ini akan terus kami lakukan di wilayah lain jika ditemukan indikasi
tanah keagamaan terdampak PSN. Ini adalah bagian dari kerja Kemenag untuk
menjaga marwah dan fungsi sosial tanah wakaf,” tegas Bakti.
Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan dokumentasi serta penandatanganan berita acara verifikasi oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umat. (ba/m)
Editor : Fadilah