Pesawaran (Humas) – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Pencatatan Nikah atau Rujuk pada KUA Kecamatan, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan (Supervisi) Administrasi Pencatatan Nikah atau Rujuk (PNBP) Triwulan II Tahun 2026 bagi KUA Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/7/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Helmi, memberikan arahan kepada Kepala KUA beserta operator administrasi nikah dari seluruh KUA Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran.
Dalam arahannya, Farid menegaskan bahwa administrasi pencatatan nikah merupakan bagian penting yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran KUA menjadikan kegiatan supervisi sebagai sarana evaluasi dan pembinaan, bukan semata-mata pemeriksaan. Dengan demikian, berbagai kekurangan yang ditemukan dapat segera diperbaiki demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Helmi, menjelaskan bahwa supervisi dilaksanakan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan administrasi pencatatan nikah telah sesuai dengan regulasi.
Selain pemeriksaan administrasi, kegiatan ini juga menjadi forum pembinaan dan diskusi terkait berbagai kendala yang dihadapi KUA dalam penyelenggaraan layanan pencatatan nikah, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Sinta)