Pesisir Barat (
Humas ) — menindak lanjuti surat edaran
Sekretariat Jenderal Nomor B-3993/SJ/B.IV/OT.00/11/2024 tertanggal 4 November
2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan
Kick Off Meeting atau Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara
daring melalui Zoom Meeting. Rakernas kali ini bertemakan "Strategi dan
Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029" dan diikuti oleh jajaran
pimpinan Kemenag di seluruh Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan yang
berlangsung di ruangan Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat ini dihadiri
langsung oleh Kepala Kantor, H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., bersama Kasubbag TU,
H. Hikmat Tutary, S.Pd., serta para Kepala Seksi, penyelenggara, Kepala
Madrasah, dan Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kemenag Pesisir Barat.
Rakernas tersebut
dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., serta
dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam
sambutannya, Menteri Agama memaparkan arah kebijakan strategis yang akan
diterapkan pada periode 2025-2029, dengan fokus pada peningkatan kualitas
layanan keagamaan dan penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat.
Menurut Menteri
Agama, periode 2025-2029 akan difokuskan pada program-program prioritas yang
sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat peran Kementerian Agama sebagai
institusi yang menjaga kerukunan dan kedamaian. Prof. Nasaruddin Umar juga
menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di
lingkungan Kementerian Agama untuk mendukung implementasi kebijakan-kebijakan
tersebut.
Kegiatan Kick Off
Meeting ini juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan
berbasis digital, terutama dalam pengelolaan layanan keagamaan yang lebih
efisien dan transparan. Inovasi layanan berbasis digital diharapkan dapat
meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan yang disediakan Kementerian
Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pada akhir sambutannya, Menteri Agama berharap agar seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di tingkat kabupaten dan kecamatan, dapat bersinergi dalam mencapai target dan tujuan strategis tersebut untuk mendukung kemajuan keagamaan di Indonesia.
