Search

Kemenag Tanggamus Bahas Penetapan Status Masjid Nurul Faizin

kemenag-tanggamus-bahas-penetapan-status-masjid-nurul-faizin
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) – Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Agus Suparno, S.Ag., menghadiri rapat pembahasan rencana penetapan status Masjid Nurul Faizin yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kompleks Centre, Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Rapat ini diadakan sebagai upaya untuk memastikan legalitas dan status kelembagaan masjid tersebut agar dapat beroperasi secara optimal dalam melayani umat.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengurus masjid, tokoh agama, serta perwakilan dari instansi pemerintah. Fokus utama diskusi adalah mengenai status hukum masjid, kepemilikan aset, serta langkah-langkah administratif yang perlu ditempuh agar Masjid Nurul Faizin dapat memiliki kejelasan status sebagai lembaga keagamaan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Agus Suparno menekankan pentingnya status hukum yang jelas bagi sebuah masjid. “Penetapan status masjid sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan fungsinya dalam memberikan pelayanan ibadah, pendidikan keagamaan, serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai aspek pendukung lainnya, seperti pengelolaan keuangan masjid, sistem administrasi kepengurusan, serta penyusunan program keagamaan yang berkelanjutan. Dengan status yang sah, Masjid Nurul Faizin diharapkan dapat memperoleh bantuan serta dukungan dari berbagai pihak guna meningkatkan fasilitas dan kegiatan keagamaannya.

H. Agus Suparno juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan segala persyaratan yang dibutuhkan agar proses penetapan status masjid dapat berjalan lancar. "Kementerian Agama siap mendampingi pengurus dalam setiap tahap administrasi yang diperlukan, sehingga Masjid Nurul Faizin bisa segera mendapatkan status yang sah secara hukum," tambahnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam mempercepat proses legalisasi Masjid Nurul Faizin. Dengan status yang jelas, masjid ini akan semakin optimal dalam melayani umat dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat Kotaagung dan sekitarnya.(Frans/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil