Tanggamus (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pemungutan, pelaporan, dan kepatuhan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas belanja makanan dan minuman yang bersumber dari anggaran pada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag Tanggamus.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bapenda Kabupaten Tanggamus dan diterima langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tanggamus, Mardanus, didampingi perwakilan bendahara dari masing-masing seksi di lingkungan Kantor Kemenag Tanggamus.
Dalam rapat, pihak Bapenda memberikan penjelasan mengenai ketentuan PBJT, termasuk tata cara pemungutan dan pelaporan pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dilakukan diskusi dan tanya jawab untuk menyamakan pemahaman antara kedua instansi.
Kasubbag TU Mardanus menyambut baik kegiatan koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengelolaan keuangan, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah. Ia berharap para bendahara dapat menerapkan hasil pembahasan tersebut dengan baik.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Tanggamus dan Bapenda Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
