Sebagai bagian dari rangkaian Festival Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan menerima sembilan sertipikat tanah wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan oleh Raihan Hasmi,
Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten
Way Kanan, pada Jumat (21/3) di Aula Amal Bhakti.
Adapun rincian sertipikat yang diserahkan meliputi enam
sertipikat untuk wilayah Kecamatan Blambangan Umpu (BBU), dua sertipikat untuk
Kecamatan Way Tuba, serta satu sertipikat untuk Kecamatan Negeri Besar.
Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, dalam sambutannya,
menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN dalam
penyelesaian legalitas tanah wakaf.
"Penyerahan sertipikat ini sangat penting
untuk memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat,
tanah wakaf dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan umat dan
kegiatan keagamaan," ujarnya.
Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan status hukum tanah
wakaf menjadi lebih jelas dan terjamin, sehingga dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kepentingan umat dan kegiatan keagamaan.(Humas)
Editor : Fadilah
