Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) --- Kementerian Agama RI menggelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru secara perdana, setelah sebelumnya menyelenggarakan UKKJ bagi JF Pengawas pada 13 Agustus 2024. UKKJ ini dilaksanakan selama dua hari, mulai 26 hingga 27 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru di lingkungan Kementerian Agama.
Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Kepegawaian dan SDM aparatur Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tri Rahayu menyebutkan bahwa pada hari pertama, pelaksanaan UKKJ dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung ditujukan bagi guru yang akan naik jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, serta dari Ahli Madya ke Ahli Utama. Sedangkan pada hari kedua, peserta UKKJ merupakan Guru Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Ahli Madya. Total peserta yang mengikuti UKKJ ini sebanyak 161 orang, dengan rincian 20 peserta untuk jenjang Ahli Pertama ke Ahli Muda, 140 peserta untuk jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya, dan 1 peserta untuk jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama.
“Peserta UKKJ tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Namun, terdapat perubahan jadwal bagi peserta yang berlokasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran. Pelaksanaan UKKJ di tempat tersebut diundur menjadi pukul 13.00 WIB (sesi III) karena adanya pemadaman listrik pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya,” jelasnya.
Tri Rahayu menjelaskan meskipun secara umum kegiatan berjalan lancar, terdapat tiga peserta yang tidak hadir dalam UKKJ kali ini. Pada hari pertama, dua peserta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa mengikuti UKKJ karena sakit dan adanya kesalahan data. Sementara satu peserta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat berhalangan hadir karena tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
“UKKJ bagi JF Guru dilaksanakan secara online, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemantauan kegiatan dilakukan secara daring dan luring, yang terpusat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan terhubung ke seluruh Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta Tim Pemantau dari GTK Pendidikan Islam Kementerian Agama,” tambahnya.
Katim Tri Rahayu menlanjutkan, pemantauan luring dilaksanakan secara sampling oleh tim dari Direktorat GTK Madrasah, Tim Kerja SDM Aparatur, serta unit teknis lainnya seperti Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang PAPKI, dan Bimas Buddha.
Uji kompetensi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi pejabat fungsional, termasuk guru, untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. UKKJ bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi JF Guru, guna memastikan kelayakan mereka untuk naik jenjang sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Selain lulus uji kompetensi dan terpenuhinya angka kredit, untuk bisa diangkat ke jenjang yang lebih tinggi, juga harus tersedia penetapan kebutuhan jabatan untuk jenjang tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Tim SDM Aparatur/Mela/Bai)