Tanggamus Kemenag (Humas)
— Upaya peningkatan pemahaman hukum dan tata cara pernikahan kembali menjadi
perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Pada Senin (17/6),
Kepala Kantor, Mahmuddin Aris Rayusman, secara resmi membuka kegiatan rapat
koordinasi yang melibatkan seluruh penghulu, kepala KUA, dan hakim Pengadilan
Agama.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Tanggamus ini
bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam penyamaan persepsi dan
pelaksanaan aturan hukum pernikahan di lapangan. Turut hadir pula perwakilan
dari Pengadilan Agama, penyuluh agama Islam, serta pejabat struktural di
lingkungan Kemenag Tanggamus.
Dalam sambutannya, Mahmuddin Aris Rayusman menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pelayanan pernikahan. Ia menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya prosesi administratif, tetapi juga peristiwa sakral yang harus dilandasi pemahaman hukum agama dan negara secara komprehensif.
"Kita tidak hanya bertugas mencatat atau mengesahkan,
tetapi juga membimbing umat agar pernikahan dilangsungkan sesuai syariat dan
hukum positif yang berlaku," ujar Mahmuddin di hadapan para peserta.
Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan tersebut, mulai
dari teknis administrasi pernikahan, peran penghulu dalam edukasi pranikah,
hingga pembahasan kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan. Diskusi juga
dibuka untuk menyamakan langkah antara KUA dan Pengadilan Agama, terutama dalam
hal pencatatan, dispensasi, dan sidang itsbat.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan bersama yang aplikatif demi terciptanya layanan pernikahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan KUA di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.(fadli/Mela Basyar)