Search

Kepala Kemenag Tanggamus Dukung Penuh Asesmen Program Doktor MPI UIN Raden Intan Lampung

kepala-kemenag-tanggamus-dukung-penuh-asesmen-program-doktor-mpi-uin-raden-intan-lampung
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kegiatan Asesmen Lapangan Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung digelar sebagai bagian dari upaya akreditasi dan peningkatan mutu akademik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Mahmuddin Aris Rayusman sebagai stakeholder kunci yang turut diwawancarai oleh tim asesor.

Kehadiran Mahmuddin menunjukkan keterlibatan aktif pihak eksternal dalam proses peningkatan kualitas pendidikan tinggi Islam. Dalam sesi wawancara, beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi keagamaan dan Kementerian Agama dalam mencetak pemimpin pendidikan yang berintegritas dan visioner.

“Program Doktor MPI ini bukan hanya menghasilkan akademisi, tapi juga pemimpin-pemimpin pendidikan Islam yang tangguh dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mahmuddin di hadapan tim asesor.

Menurut pihak penyelenggara, pelibatan stakeholder seperti Kemenag Tanggamus menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana program studi berdampak nyata di lapangan. Asesmen ini tidak hanya fokus pada capaian akademik internal, namun juga bagaimana lulusan berkontribusi langsung di instansi, masyarakat, dan sistem pendidikan nasional.

Selain wawancara dengan stakeholder, kegiatan asesmen juga mencakup verifikasi dokumen, observasi fasilitas kampus, serta forum diskusi bersama dosen, mahasiswa, dan alumni. Semua proses ini bertujuan memastikan bahwa program doktoral memenuhi standar mutu nasional dan relevan dengan kebutuhan umat.

Dengan semangat kolaboratif, UIN Raden Intan Lampung berharap hasil asesmen ini dapat memperkuat posisi Program Doktor MPI sebagai pusat pengembangan keilmuan dan kepemimpinan pendidikan Islam yang unggul dan terpercaya di tingkat nasional.(Frans/Mela basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil