Tanggamus Kemenag (Humas) --
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman, menerima
kunjungan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Provinsi
Lampung, Junaidi, pada Rabu (9/7/2025). Pertemuan ini berlangsung di ruang
kerja Kepala Kantor dan membahas hal strategis terkait penataan aset keagamaan
berupa tanah wakaf masjid dan musholla.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BPN menyampaikan konfirmasi terkait data sertifikat wakaf masjid dan musholla yang telah diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kementerian Agama. Junaidi menekankan pentingnya validasi antara data fisik sertifikat di BPN dengan data digital yang tercatat di SIMAS.
Kepala Kantor Kemenag, M. Aris
Rayusman, menyambut baik sinergi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan
segera menindaklanjuti permintaan validasi dan pelengkapan data tersebut. “Kami
menyadari pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum
atas aset keagamaan masyarakat. Maka ini akan jadi prioritas,” ungkapnya.
Pertemuan juga membahas kebutuhan
untuk melengkapi dokumen sertifikat yang masih belum terdata secara lengkap
sejak tahun 2018. Terdapat sejumlah masjid dan musholla yang sudah memiliki
akta ikrar wakaf, namun belum memiliki sertifikat resmi dari BPN, sehingga
perlu difasilitasi lebih lanjut.
Kedua lembaga sepakat untuk
memperkuat kolaborasi dalam pendataan dan percepatan penerbitan sertifikat
tanah wakaf secara resmi. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan teknis
lanjutan yang melibatkan penyuluh agama, nazhir, serta petugas pertanahan di
lapangan.
Dengan kerja sama lintas sektor
ini, diharapkan penataan administrasi aset wakaf di Kabupaten Tanggamus menjadi
lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta
lembaga keagamaan.(Frans/Mela Basyar)