Search

Kepala Kemenag Way Kanan Lakukan Monev Pengelolaan Dana BOS dan Komite

kepala-kemenag-way-kanan-lakukan-monev-pengelolaan-dana-bos-dan-komite
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Hayamudin, Pengawas Madrasah, serta staf Penmad, melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan anggaran Dana BOS dan Dana Komite di MTsN 2 Way Kanan, Kecamatan Pakuan Ratu, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemetaan dan monitoring terhadap penggunaan BOS di madrasah yang tersebar di Kabupaten Way Kanan. Pada kunjungan kali ini, MI dan MTs baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Pakuan Ratu menjadi titik fokus pelaksanaan monev. Kedatangan Kakankemenag beserta tim monev disambut oleh Kepala MTsN 2 Way Kanan beserta kepala MI dan MTs se Kecamatan Pakuan Ratu.


Kakankemenag memberikan arahan langsung kepada kepala madrasah dan bendahara agar senantiasa mematuhi petunjuk teknis pengelolaan anggaran serta menjaga integritas dan tanggung jawab dalam setiap proses penggunaan dana.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam pengelolaan dana pendidikan, baik yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dari dana partisipasi masyarakat melalui Komite Madrasah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh madrasah benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” ujar Masir Ibrahim di sela-sela kunjungannya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan serta memperkuat sinergi antara Kemenag dan madrasah baik negeri maupun swastadalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. (Humas)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil