Search

Kepala KUA Bradatu Pandu Prosesi Perkawinan, Ini Pesannya...

kepala-kua-bradatu-pandu-prosesi-perkawinan-ini-pesannya
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mengandung amanah besar berupa hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang dan sesuai tuntunan syariat Islam. Hal inilah yang tergambar dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Baradatu.

Dalam pelaksanaan akad nikah tersebut, Kepala KUA Abu Sujak menegaskan bahwa suami dan istri memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang harus dipahami sejak awal pernikahan.

Suami berkewajiban menjadi pemimpin keluarga, memberikan nafkah lahir dan batin, serta membimbing istri dan keluarga menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT. Sementara itu, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mendampingi suami, serta mengelola rumah tangga dengan penuh tanggung jawab.

Selain kewajiban, masing-masing pasangan juga memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, perhatian, serta perlakuan yang baik menjadi fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

"Melalui pernikahan ini, pasangan pengantin diharapkan tidak hanya menjalani kehidupan berumah tangga berdasarkan cinta semata, tetapi juga dilandasi pemahaman agama yang kuat tentang hak dan kewajiban suami istri".

Dengan demikian, pernikahan menjadi sarana ibadah terpanjang yang dijalani dengan kesadaran, keadilan, dan tanggung jawab bersama.

Kepala KUA terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pernikahan yang tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga edukatif, agar setiap pasangan siap membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syar’i. (Humas)


Penulis  :  Ira/Dhany

Editor    :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil