Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mengandung amanah besar berupa hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang dan sesuai tuntunan syariat Islam. Hal inilah yang tergambar dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Baradatu.
Dalam pelaksanaan akad nikah tersebut, Kepala
KUA Abu Sujak menegaskan bahwa suami dan istri memiliki peran dan tanggung
jawab masing-masing yang harus dipahami sejak awal pernikahan.
Suami berkewajiban menjadi pemimpin keluarga,
memberikan nafkah lahir dan batin, serta membimbing istri dan keluarga menuju
kehidupan yang diridhai Allah SWT. Sementara itu, istri memiliki kewajiban
menjaga kehormatan diri dan keluarga, mendampingi suami, serta mengelola rumah
tangga dengan penuh tanggung jawab.
Selain kewajiban, masing-masing pasangan juga
memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil. Hak untuk mendapatkan kasih
sayang, perlindungan, perhatian, serta perlakuan yang baik menjadi fondasi
utama dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
"Melalui pernikahan ini, pasangan
pengantin diharapkan tidak hanya menjalani kehidupan berumah tangga berdasarkan
cinta semata, tetapi juga dilandasi pemahaman agama yang kuat tentang hak dan
kewajiban suami istri".
Dengan demikian, pernikahan menjadi sarana
ibadah terpanjang yang dijalani dengan kesadaran, keadilan, dan tanggung jawab
bersama.
Kepala KUA terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pernikahan yang tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga edukatif, agar setiap pasangan siap membangun keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syar’i. (Humas)
Penulis :
Editor : Anggithya
