Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Upaya penguatan dan percepatan layanan wakaf di daerah terus menjadi perhatian serius Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dit Zawa) Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Zoom Meeting koordinasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai wilayah, termasuk Kepala KUA Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung. Selasa, 7 Oktober 2025.
Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores
yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di
wilayahnya, bersama sejumlah pegawai terkait, mengikuti sesi daring ini untuk
menyelaraskan kebijakan dan teknis operasional dalam penerbitan AIW.
Pertemuan virtual tersebut membahas
langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam proses
sertifikasi tanah wakaf, khususnya melalui optimalisasi sistem e-AIW (Akta
Ikrar Wakaf Elektronik). Dit Zawa Kemenag RI menekankan pentingnya sinergi
antara KUA sebagai PPAIW dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
memastikan kecepatan dan validitas data wakaf.
Dalam arahannya, perwakilan Dit Zawa
menyoroti peran sentral PPAIW di tingkat KUA. "Kepala KUA adalah ujung
tombak dalam legalitas aset wakaf. Keakuratan data dan kecepatan proses
penerbitan AIW, terutama melalui sistem digital, sangat krusial untuk
melindungi harta wakaf dan mendorong pemanfaatan wakaf produktif," ujar
salah satu narasumber dari Dit Zawa.
Sementara, Kepala KUA Gunung Labuhan
menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi ini.
"Kami siap mengimplementasikan petunjuk teknis yang disampaikan Dit Zawa dan memastikan setiap proses ikrar wakaf di Gunung Labuhan berjalan sesuai prosedur, cepat, dan transparan. Akselerasi penerbitan AIW, terutama untuk wakaf produktif, akan menjadi prioritas demi kemaslahatan umat," tegas Kepala KUA. (Oksi/Asep)
Editor : Fadilah
