Search

Kepala KUA Gunung Labuhan Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PPL

kepala-kua-gunung-labuhan-berikan-pembekalan-kepada-mahasiswa-ppl
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Sebagai langkah menyiapkan calon tenaga profesional di bidang pelayanan masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan Ardores memberikan pembekalan kepada tiga mahasiswa yang akan melaksanakan Program Pengalaman Lapangan (PPL). Ketiga mahasiswa tersebut terdiri dari dua orang perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan satu orang dari Institut Ma’arif Way Kanan. Rabu, 28 Januari 2026.

Pembekalan ini berlangsung di ruang kerja Kepala KUA ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang tugas, fungsi, dan dinamika kerja di lingkungan KUA, serta tata cara pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembekalannya, Ardores menekankan pentingnya etika kerja, kedisiplinan, dan pelayanan yang prima.

"Selamat datang dan selamat bergabung. KUA adalah ujung tombak pelayanan publik di bidang agama, mulai dari pencatatan nikah, rujuk, hingga penyuluhan keluarga sakinah. Kami harap adik-adik mahasiswa dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dan berkontribusi positif selama masa PPL ini," ujar Ardores.

Materi pembekalan meliputi pengenalan struktur organisasi, prosedur standar pelayanan, khususnya di bidang nikah, rujuk, talak (NTR), serta tata kelola administrasi. Para mahasiswa juga dikenalkan dengan seluruh staf dan jajaran di KUA setempat.

"Diharapkan, melalui program ini, para mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman praktis tetapi juga dapat memberikan ide-ide segar bagi pengembangan pelayanan di KUA Gunung Labuhan," harapnya

Salah satu mahasiswa PPL dari UIN Raden Intan Lampung, Arlen mengungkapkan antusiasmenya.

"Pembekalan ini sangat membantu kami untuk memahami lingkungan kerja nyata. Kami berharap bisa mengaplikasikan ilmu dari kampus dan belajar langsung dari para praktisi di sini," ujar Arlhen. (Humas)

Penulis  :  Yanto/Asep

Editor  :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil