Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui menerima konsultasi dari masyarakat terkait hilangnya buku nikah. Konsultasi tersebut berlangsung di ruang kepala KUA Kasui pada Selasa (19/8/2025).
Dalam pertemuan itu, saudari Yunita
yang merupakan warga kampung Tanjung Kurung menyampaikan permasalahan mengenai
dokumen pernikahan yang sudah tidak ditemukan. Kepala KUA Kasui kemudian
memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan duplikat buku nikah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama.
“Kami akan memproses sesuai
regulasi. Masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat
kehilangan dari kepolisian, agar penerbitan duplikat buku nikah dapat dilakukan
secara sah,” ujar beliau.
Kepala KUA menambahkan bahwa
pihaknya selalu siap memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat yang
mengalami kendala terkait administrasi pernikahan. Hal ini sejalan dengan
komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang
pencatatan pernikahan.
"Dengan adanya konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas dokumen pernikahan serta meningkatkan kesadaran untuk menjaga arsip penting secara baik" Pungkasnya. (Imama/Oksi/Dhany)
