Way Kanan, KUA (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui menerima konsultasi dari warga Kelurahan Kasui Pasar, Widiya dan Anggara terkait isbat nikah, Rabu (7/1).
Konsultasi tersebut berlangsung di kantor KUA
Kasui sebagai bagian dari pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat.
Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan
sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pengajuan isbat nikah, persyaratan yang
harus dipenuhi, serta tahapan proses yang dilalui. Petugas KUA Kasui memberikan
penjelasan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi menyampaikan
bahwa isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan yang
telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui proses ini, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian hukum atas
status pernikahannya.
“Melalui layanan konsultasi ini, KUA berupaya
memberikan pemahaman kepada masyarakat agar proses isbat nikah dapat ditempuh
sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUA Kasui senantiasa
berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan akuntabel,
sekaligus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi pernikahan demi
terpenuhinya hak-hak keperdataan keluarga.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan
masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi serta
tidak ragu untuk berkoordinasi dengan KUA sebagai lembaga pemerintah yang
berwenang di bidang urusan keagamaan Islam.
(Imama/Oksi/Dhany)
Editor: Fadilah
