Search

Konsultasi Terkait Isbat Nikah : Ini Kata Kepala KUA Kasui

konsultasi-terkait-isbat-nikah-ini-kata-kepala-kua-kasui
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui menerima konsultasi dari warga Kelurahan Kasui Pasar, Widiya dan Anggara terkait isbat nikah, Rabu (7/1).

Konsultasi tersebut berlangsung di kantor KUA Kasui sebagai bagian dari pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat.

Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pengajuan isbat nikah, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tahapan proses yang dilalui. Petugas KUA Kasui memberikan penjelasan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui proses ini, pasangan suami istri dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.

“Melalui layanan konsultasi ini, KUA berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar proses isbat nikah dapat ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUA Kasui senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan akuntabel, sekaligus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi pernikahan demi terpenuhinya hak-hak keperdataan keluarga.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi serta tidak ragu untuk berkoordinasi dengan KUA sebagai lembaga pemerintah yang berwenang di bidang urusan keagamaan Islam.

(Imama/Oksi/Dhany)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil