Way Kanan, KUA Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bahuga terus memperkuat akses layanan nikah bagi masyarakat dengan mengedepankan tertib administrasi dan pendekatan humanis. Hal tersebut tercermin dalam pelayanan pendaftaran kehendak nikah yang dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026) di Kantor KUA Bahuga.
Pelayanan pendaftaran kehendak nikah tersebut
dilayani langsung oleh staf KUA Bahuga, Mohammad Alifiah, atas pengajuan
masyarakat Kampung Sapto Renggo yang disampaikan melalui Sekretaris Kampung,
Riyanto. Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Bahuga dalam
menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang mudah diakses, akuntabel, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pelayanan, Mohammad Alifiah
melakukan pemeriksaan awal kelengkapan berkas serta memberikan penjelasan
teknis terkait persyaratan dan alur pendaftaran nikah. Langkah ini dilakukan
untuk memastikan seluruh dokumen terpenuhi sejak awal, sehingga pelaksanaan
pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di kemudian hari.
Keterlibatan perangkat kampung dalam pengajuan
permohonan kehendak nikah dinilai sebagai bentuk sinergi pelayanan publik yang
strategis. Pola pelayanan ini dinilai mampu memperpendek jarak antara
masyarakat dan lembaga negara, sekaligus memastikan setiap proses pencatatan
pernikahan terdata secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketertiban administrasi sejak pendaftaran
kehendak nikah merupakan kunci penting agar hak dan kewajiban pasangan suami
istri terlindungi secara hukum,” tegas Mohammad Alifiah.
Melalui pelayanan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum ini, KUA Bahuga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Administrasi yang tertata sejak awal diyakini menjadi fondasi kuat dalam membangun rumah tangga yang sah, aman, dan bermartabat. (Humas)
Penulis : Ali/Dhany
Editor : Anggithya
