Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan konsultasi terkait putus wali nikah. Layanan ini ditujukan bagi calon pengantin yang menghadapi kendala dalam penentuan wali nikah, guna memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. Konsultasi ini diberikan di Kantor KUA Buay Bahuga pada Jumat (10/10/2025).
Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera,
menjelaskan bahwa kasus putus wali umumnya terjadi ketika wali tidak diketahui
keberadaannya, berbeda agama, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah.
Dalam kondisi seperti ini, calon pengantin perempuan perlu berkonsultasi dan
melengkapi dokumen yang diperlukan untuk penetapan wali pengganti, yakni wali
hakim.
“Kami ingin setiap akad nikah
berlangsung sah secara agama dan tercatat secara hukum. Oleh karena itu, proses
pemeriksaan dan verifikasi data calon pengantin dilakukan secara cermat,” ujar
Hendera.
Dalam proses konsultasi, pihak KUA
menelusuri silsilah keluarga, memeriksa dokumen pendukung, dan memberikan
arahan terkait prosedur pengajuan penetapan wali hakim jika diperlukan. Langkah
ini penting untuk memastikan keabsahan akad nikah serta mencegah potensi
persoalan hukum di kemudian hari.
Layanan konsultasi ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran wali dalam pernikahan. KUA Buay Bahuga berharap masyarakat semakin sadar untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang apabila menghadapi permasalahan dalam penetapan wali, guna menjaga keabsahan hukum dan tertib administrasi pernikahan. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah
