Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga melaksanakan pemeriksaan berkas calon pengantin serta validasi wali nikah sebagai bagian dari standar pelayanan pranikah. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (08/12/2025) ini dilakukan oleh penghulu dan petugas pendaftaran nikah untuk memastikan tertib administrasi dan keabsahan pernikahan.
Pemeriksaan mencakup verifikasi identitas calon
pengantin, kelengkapan dokumen persyaratan nikah, status perkawinan, serta
kelayakan wali nikah sesuai aturan hukum Islam dan ketentuan
perundang-undangan. Langkah ini menjadi penting untuk mencegah kekeliruan data
maupun potensi masalah hukum di masa mendatang.
Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo,
menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen adalah prosedur wajib yang tidak boleh
dilewatkan dalam setiap proses pernikahan. “Pemeriksaan berkas dan wali nikah
adalah prosedur wajib untuk memastikan pernikahan berjalan sah, tertib, dan
sesuai syariat. Kami ingin memastikan setiap pasangan memulai rumah tangga
dengan administrasi yang benar,” ujarnya.
Selain memverifikasi dokumen, petugas KUA juga
memberikan penjelasan kepada calon pengantin terkait hak dan kewajiban
masing-masing, alur pelaksanaan akad nikah, serta pentingnya ketepatan data
dalam Buku Nikah dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Edukasi ini
menjadi bagian dari pelayanan yang bertujuan meningkatkan kesadaran
administrasi pernikahan.
Melalui proses pemeriksaan yang teliti, profesional, dan sesuai prosedur, KUA Buay Bahuga berharap seluruh penyelenggaraan pernikahan masyarakat dapat berlangsung lancar, sah menurut agama, serta sesuai regulasi negara. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KUA dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pernikahan. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor: Fadilah
