Search

KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Dokumen Calon Pengantin

kua-buay-bahuga-perketat-pemeriksaan-dokumen-calon-pengantin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus memperkuat pelayanan administrasi pernikahan bagi warga beragama Islam melalui pemeriksaan dokumen calon pengantin (catin) dan wali nikah. Pemeriksaan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar operasional pelayanan nikah, termasuk pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen administrasi calon mempelai sebelum pelaksanaan akad nikah. Seluruh proses dilakukan di kantor KUA setempat dengan pendampingan petugas resmi.

Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan pentingnya pemeriksaan awal guna mencegah permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari. “Kami pastikan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, serta status perkawinan—baik janda, duda, atau cerai mati—telah sesuai dan valid,” ujarnya.

Tak hanya dokumen catin, pemeriksaan juga menyasar status wali nikah. Agus menyebut bahwa pemastian hak dan keabsahan wali merupakan langkah penting sesuai regulasi terbaru. “Pemeriksaan wali dilakukan untuk memastikan bahwa wali yang bersangkutan adalah wali sah menurut syariat dan sesuai dengan ketentuan PMA No. 30 Tahun 2024,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh unsur pernikahan berjalan sesuai dengan rukun dan syarat nikah, baik dari aspek agama maupun administrasi negara. Dengan demikian, pernikahan yang dilangsungkan diharapkan menjadi pernikahan yang sah, tertib, dan berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah.

KUA Buay Bahuga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta memastikan seluruh proses pernikahan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.(Taufik/Afril/Fitria)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil