Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus memperkuat pelayanan administrasi pernikahan bagi warga beragama Islam melalui pemeriksaan dokumen calon pengantin (catin) dan wali nikah. Pemeriksaan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar operasional pelayanan nikah, termasuk pada Senin (4/8/2025).
Kegiatan tersebut
bertujuan memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen administrasi calon
mempelai sebelum pelaksanaan akad nikah. Seluruh proses dilakukan di kantor KUA
setempat dengan pendampingan petugas resmi.
Penghulu KUA Buay
Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan pentingnya pemeriksaan awal guna mencegah
permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari. “Kami pastikan dokumen
seperti KTP, Kartu Keluarga, serta status perkawinan—baik janda, duda, atau
cerai mati—telah sesuai dan valid,” ujarnya.
Tak hanya dokumen
catin, pemeriksaan juga menyasar status wali nikah. Agus menyebut bahwa
pemastian hak dan keabsahan wali merupakan langkah penting sesuai regulasi
terbaru. “Pemeriksaan wali dilakukan untuk memastikan bahwa wali yang
bersangkutan adalah wali sah menurut syariat dan sesuai dengan ketentuan PMA
No. 30 Tahun 2024,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan
untuk menjamin seluruh unsur pernikahan berjalan sesuai dengan rukun dan syarat
nikah, baik dari aspek agama maupun administrasi negara. Dengan demikian,
pernikahan yang dilangsungkan diharapkan menjadi pernikahan yang sah, tertib,
dan berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah.
KUA Buay Bahuga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta memastikan seluruh proses pernikahan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.(Taufik/Afril/Fitria)
