Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Wali Nikah Demi Keabsahan Akad

Senin, 17 November 2025 Humas Way Kanan
KUA Buay Bahuga Perketat Pemeriksaan Wali Nikah Demi Keabsahan Akad
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - KUA Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan layanan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin sebagai prosedur wajib sebelum pelaksanaan akad. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) ini bertujuan memastikan bahwa wali yang akan menikahkan mempelai perempuan memiliki status hukum yang sah sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.

Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menegaskan bahwa pemeriksaan wali merupakan langkah krusial untuk menjamin kesahihan akad nikah. Ia menjelaskan bahwa validitas wali menjadi salah satu syarat utama dalam prosesi pernikahan. “Validitas wali adalah salah satu syarat sahnya akad nikah. Karena itu, kebenaran identitas dan hubungan nasab harus dipastikan dengan teliti,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, penghulu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kependudukan, data keluarga, serta memastikan urutan wali nasab sesuai ketentuan fikih. Pemeriksaan ini dilakukan secara cermat untuk menghindari terjadinya penggunaan wali yang tidak berhak atau tidak sesuai urutan nasab.

Tidak hanya melakukan verifikasi administratif, pihak KUA juga memberikan edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai pentingnya memahami struktur wali dalam Islam. Penghulu turut menjelaskan peran wali dalam menjaga kesakralan akad serta potensi masalah hukum apabila akad dilakukan tanpa wali yang sah.

Dengan adanya pemeriksaan wali nikah secara ketat dan profesional, KUA Buay Bahuga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi pernikahan, menjamin sahnya akad, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya preventif agar setiap pernikahan berjalan sesuai aturan agama dan hukum negara. (Taufik/Afril/Fitria) 

Editor: Fadilah