Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan pendaftaran nikah bagi warga Kampung Suka Dana, Kamis (16/10). Layanan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan akad nikah yang bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penghulu KUA Buay
Bahuga, Agus Suwartoyo, menjelaskan bahwa proses pendaftaran nikah dilakukan
secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Proses dimulai dari penerimaan
berkas calon pengantin hingga penetapan jadwal pelaksanaan akad. “Kami
berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah agar masyarakat merasa
nyaman dalam mengurus administrasi pernikahan,” ujarnya.
Dalam proses
pendaftaran, petugas KUA juga memberikan bimbingan dan konsultasi kepada calon
pengantin terkait kelengkapan dokumen, tata cara pelaksanaan akad, serta
ketentuan hukum pernikahan. Layanan ini mendapat sambutan positif dari
masyarakat karena membantu mereka memahami prosedur resmi pencatatan nikah
dengan lebih jelas.
Selain itu, bagi
pasangan yang akan melaksanakan akad nikah di luar kantor dan di luar jam
kerja, KUA Buay Bahuga memfasilitasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sebesar Rp600.000 melalui bank atau kantor pos, sesuai ketentuan yang
berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam
pelayanan publik.
Dengan adanya layanan pendaftaran nikah yang tertib, profesional, dan sesuai aturan, KUA Buay Bahuga berharap dapat turut mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah