Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Buay Bahuga Wujudkan Pelayanan Nikah Cepat, Mudah, dan Transparan

Kamis, 16 Oktober 2025 Humas Way Kanan
KUA Buay Bahuga Wujudkan Pelayanan Nikah Cepat, Mudah, dan Transparan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan pendaftaran nikah bagi warga Kampung Suka Dana, Kamis (16/10). Layanan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan akad nikah yang bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menjelaskan bahwa proses pendaftaran nikah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Proses dimulai dari penerimaan berkas calon pengantin hingga penetapan jadwal pelaksanaan akad. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah agar masyarakat merasa nyaman dalam mengurus administrasi pernikahan,” ujarnya.

Dalam proses pendaftaran, petugas KUA juga memberikan bimbingan dan konsultasi kepada calon pengantin terkait kelengkapan dokumen, tata cara pelaksanaan akad, serta ketentuan hukum pernikahan. Layanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena membantu mereka memahami prosedur resmi pencatatan nikah dengan lebih jelas.

Selain itu, bagi pasangan yang akan melaksanakan akad nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, KUA Buay Bahuga memfasilitasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 melalui bank atau kantor pos, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Dengan adanya layanan pendaftaran nikah yang tertib, profesional, dan sesuai aturan, KUA Buay Bahuga berharap dapat turut mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah