Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Bumi Waras Selenggarakan Ikrar Wakaf Menggunakan Aplikasi E-AIW

Selasa, 04 November 2025 Humas Bandar Lampung
KUA Bumi Waras Selenggarakan Ikrar Wakaf Menggunakan Aplikasi E-AIW
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Waras melaksanakan prosesi ikrar wakaf dengan menggunakan aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), pada Kamis 30 Oktober lalu. Langkah ini merupakan bagian dari terobosan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan efisien melalui transformasi digital. Selasa, (04/11/2025)

Kepala KUA Kecamatan Bumi Waras, Solhani, menyampaikan bahwa penerapan aplikasi E-AIW menjadi bukti nyata implementasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.

“Aplikasi E-AIW ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung di Kementerian Agama. Penggunaannya di KUA Bumi Waras adalah langkah inovatif yang berdampak besar dalam memfasilitasi proses wakaf. Jika sebelumnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara manual dan memakan waktu, kini prosesnya jauh lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujar Solhani.


Melalui aplikasi E-AIW, wakif dapat mengajukan permohonan wakaf secara mandiri secara daring. Setelah pengajuan dilakukan, petugas KUA Bumi Waras akan memverifikasi data dan berkas yang diunggah, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan lokasi tanah wakaf dengan pengambilan foto geotagging. Setelah proses tersebut selesai, petugas akan menginput nomor seri blangko dan mencetak Akta Ikrar Wakaf elektronik.

Pada kegiatan tersebut, wakif atas tanah wakaf adalah Bapak Nahrawi, warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dengan nazhir yang ditunjuk yaitu Bapak Abdullah Junaidi. Adapun peruntukan tanah wakaf tersebut adalah untuk sarana dan kegiatan ibadah. Prosesi ikrar wakaf turut dihadiri oleh Penghulu, JFU Pelayanan Bimbingan Kemasjidan, serta Penyuluh Agama Islam KUA Bumi Waras.

Lebih lanjut, Solhani menegaskan pentingnya penerapan E-AIW dalam menjamin kepastian hukum atas benda wakaf.

“Setiap benda wakaf harus memiliki kepastian hukum melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Setelah itu, dilakukan pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah wakaf yang tidak memiliki AIW berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Dengan semangat inovasi dan pelayanan yang prima, KUA Bumi Waras berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat berwakaf secara mudah, aman, dan terpercaya melalui pemanfaatan teknologi digital. Transformasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan umat di Kota Bandar Lampung. (Solhani/Mushollin)

Editor: Fadilah