Bandar Lampung, Kemenag (Humas) —
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Waras melaksanakan prosesi ikrar wakaf
dengan menggunakan aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), pada Kamis 30 Oktober lalu. Langkah ini merupakan bagian
dari terobosan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mewujudkan tata
kelola wakaf yang modern, transparan, dan efisien melalui transformasi digital. Selasa, (04/11/2025)
Kepala KUA Kecamatan Bumi Waras,
Solhani, menyampaikan bahwa penerapan aplikasi E-AIW menjadi bukti nyata
implementasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.
“Aplikasi E-AIW ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung di Kementerian Agama. Penggunaannya di KUA Bumi Waras adalah langkah inovatif yang berdampak besar dalam memfasilitasi proses wakaf. Jika sebelumnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf dilakukan secara manual dan memakan waktu, kini prosesnya jauh lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujar Solhani.
Melalui aplikasi E-AIW, wakif
dapat mengajukan permohonan wakaf secara mandiri secara daring. Setelah
pengajuan dilakukan, petugas KUA Bumi Waras akan memverifikasi data dan berkas
yang diunggah, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan
keabsahan lokasi tanah wakaf dengan pengambilan foto geotagging. Setelah proses
tersebut selesai, petugas akan menginput nomor seri blangko dan mencetak Akta
Ikrar Wakaf elektronik.
Pada kegiatan tersebut, wakif
atas tanah wakaf adalah Bapak Nahrawi, warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dengan nazhir yang ditunjuk yaitu Bapak
Abdullah Junaidi. Adapun peruntukan tanah wakaf tersebut adalah untuk sarana
dan kegiatan ibadah. Prosesi ikrar wakaf turut dihadiri oleh Penghulu, JFU
Pelayanan Bimbingan Kemasjidan, serta Penyuluh Agama Islam KUA Bumi Waras.
Lebih lanjut, Solhani menegaskan
pentingnya penerapan E-AIW dalam menjamin kepastian hukum atas benda wakaf.
“Setiap benda wakaf harus
memiliki kepastian hukum melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Setelah itu,
dilakukan pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah wakaf yang tidak memiliki AIW berpotensi menimbulkan masalah di kemudian
hari karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam
undang-undang,” jelasnya.
Dengan semangat inovasi dan pelayanan yang prima, KUA Bumi Waras berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat berwakaf secara mudah, aman, dan terpercaya melalui pemanfaatan teknologi digital. Transformasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan umat di Kota Bandar Lampung. (Solhani/Mushollin)