Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Kasui Gelar Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah

Selasa, 19 Agustus 2025 Humas Way Kanan
KUA Kasui Gelar Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan ikrar taukil wali bil kitabah pada Selasa (19/8). Prosesi tersebut berlangsung di hadapan Kepala KUA Kasui, Nurhasan Efffendi dengan disaksikan oleh dua orang penyuluh agama Islam fungsional.

Ikrar taukil wali bil kitabah merupakan pernyataan tertulis yang berisi penyerahan wewenang dari wali nikah kepada pihak lain untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Kasui menegaskan bahwa ikrar taukil wali bil kitabah memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara agama maupun negara. “Pelaksanaan ikrar ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses pernikahan, sekaligus menjaga tertib administrasi pencatatan nikah di KUA,” ujarnya.

Dua penyuluh agama yang hadir turut memastikan jalannya prosesi berjalan khidmat dan sesuai aturan. Kehadiran mereka juga menjadi bentuk pendampingan agar masyarakat memahami tata cara dan hikmah di balik pelaksanaan taukil wali bil kitabah.

Melalui kegiatan ini, KUA Kasui kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan pernikahan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Agama. (Imama/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah