Way Kanan, KUA Kasui (Humas) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan ikrar taukil wali bil kitabah pada Selasa (19/8). Prosesi tersebut berlangsung di hadapan Kepala KUA Kasui, Nurhasan Efffendi dengan disaksikan oleh dua orang penyuluh agama Islam fungsional.
Ikrar taukil wali bil kitabah
merupakan pernyataan tertulis yang berisi penyerahan wewenang dari wali nikah
kepada pihak lain untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Proses ini
dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepala KUA Kasui menegaskan bahwa
ikrar taukil wali bil kitabah memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara
agama maupun negara. “Pelaksanaan ikrar ini bertujuan memberikan kepastian
hukum dalam proses pernikahan, sekaligus menjaga tertib administrasi pencatatan
nikah di KUA,” ujarnya.
Dua penyuluh agama yang hadir turut
memastikan jalannya prosesi berjalan khidmat dan sesuai aturan. Kehadiran
mereka juga menjadi bentuk pendampingan agar masyarakat memahami tata cara dan
hikmah di balik pelaksanaan taukil wali bil kitabah.
Melalui kegiatan ini, KUA Kasui kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan pernikahan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Agama. (Imama/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah