Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - KUA Kasui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hari ini, Rabu, (20/8), KUA Kasui tak hanya melayani pencatatan nikah di luar kantor, tetapi juga memberikan pelayanan nikah di dalam kantor.
Kepala KUA Kasui sekaligus penghulu
yang bertugas, Nurhasan Effendi menegaskan bahwa pencatatan nikah di kantor
merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan
keabsahan pernikahan secara agama maupun hukum negara.
“Pernikahan bukan hanya ikatan lahir
dan batin, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Dengan pencatatan nikah di
KUA, hak-hak pasangan suami istri terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ujar
beliau.
Kedua mempelai tampak haru saat ijab
kabul diucapkan dengan lantang dan dinyatakan sah oleh saksi. prosesi diakhiri
dengan doa dan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.
KUA Kasui terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik dalam hal pencatatan nikah maupun layanan keagamaan lainnya. Kehadiran KUA diharapkan tidak hanya menjadi tempat legalisasi pernikahan, tetapi juga pusat pembinaan keluarga sakinah di wilayah Kasui. (Imama/Oksi/Dhany)
