Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kasui terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan akad nikah di kantor KUA (nikah kantor). Layanan ini menjadi alternatif bagi calon pengantin yang menginginkan prosesi pernikahan yang sederhana, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan nikah kantor berlangsung di aula
KUA Kecamatan Kasui dengan suasana khidmat dan penuh makna Rabu, 14 Januari
2026.
Akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu KUA
Kasui Nurhasan Effendi, disaksikan oleh wali nikah, dan dua orang saksi.
Selaku kepala, Nurhasan menyampaikan bahwa
nikah kantor merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan
layanan keagamaan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada
kepastian hukum. Selain itu, nikah kantor juga memastikan seluruh proses
administrasi dan pencatatan pernikahan dilakukan secara sah dan tertib.
“Melalui nikah kantor, kami ingin memberikan
kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan hak dan kewajiban suami istri
terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap calon pengantin yang
melaksanakan akad nikah di KUA juga mendapatkan pembekalan singkat terkait
kehidupan rumah tangga, pentingnya komunikasi dalam keluarga, serta pemahaman
hak dan kewajiban dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dengan terselenggaranya nikah kantor ini, KUA Kasui berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis, kuat secara spiritual, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. (Humas)
Penulis : Imama/Dhany
Editor : Anggithya
