Search

KUA Kasui : Prosesi Akad Nikah Penuh Makna

kua-kasui-prosesi-akad-nikah-penuh-makna
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Suasana haru penuh khidmat menyelimuti prosesi akad nikah pasangan calon pengantin antara Nanda Riski Mubarok dan Intan Purnama Sari di Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Akad nikah yang penuh haru ini dipimpin  oleh Kepala KUA setempat, Nurhasan Effendi. Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam khutbah nikahnya. Nurhasan Effendi mengingatkan pentingnya pernikahan sebagai ibadah dan amanah yang harus dijaga dengan kesungguhan hati.

"Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian," kutif Kepala KUA ini dari Surah An-Nisa ayat 1.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan perjanjian yang agung (mîtsâqan ghalîzhan), sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 21.

"Pernikahan ini bukan hanya urusan dunia, tetapi bagian dari upaya menjalankan sunnah Rasulullah SAW. Sebab beliau bersabda, ‘Nikah itu sunnahku. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku’,” ujarnya lebih lanjut seraya menutup prosesi akad nikah itu dengan doa bersama dan menyampaikan harapannya.

"Harapan akan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pihak keluarga mengucapkan rasa syukur atas kelancaran prosesi yang berlangsung dengan tertib, sederhana, namun sarat makna religius,"ucapnya.

"KUA Kecamatan Kasui terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pernikahan, sesuai visi Kementerian Agama: menjadikan keluarga sebagai pilar utama pembangunan umat dan bangsa,"Pungkasnya. (Imama/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil