Way Kanan, KUA Negeri Agung (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Agung melaksanakan prosesi akad nikah kantor bagi pasangan Eko Sadono dan Nurhayati pada hari Jumat, 20 Juni 2025.
Pernikahan
ini dipandu langsung oleh Penghulu sekaligus Kepala KUA Kecamatan Negeri Agung,
Bapak Edison, dengan khidmat dan penuh makna. Acara berlangsung di aula KUA
dengan suasana tertib dan sakral, disaksikan
dan disahkan oleh Dua orang Saksi yang telah ditentukan.
Kepala
KUA, Edison, turut menyampaikan nasihat pernikahan kepada pasangan pengantin
agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga, membangun komunikasi yang
baik, serta menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang bernilai pahala di sisi
Allah SWT.
Adapun tujuan dari
Nasihat yang disampaikan adalah:
1.
Agar
Catin Taat terhadap Aturan Agama,
Pemerintah dan Adat Istiadat dalam menjalankan Rumah Tangga,
2.
Catin
dapat memahami dan menjalankan dengan Hak dan Kewajiban Suami dan Istri,
3.
Catin
dapat mendidik Anak menuju generasi Soleh Dan Solehah.
Selain
Nasehat yang diberikan, Keluarga Besar KUA Kec. Negeri Agung Juga turut
mendoakan kedua mempelai agar menjadi Keluarga yang Sakinah, Mawadah dan
Warohmah.
Selanjutnya
prosesi penyerahan buku nikah juga dilansungkan setelah ijab qobul dan
rangkaianya dilaksanakan, penyerahan bukuh nikah ini menandakan bahwa pasangan
kedua mempelai ini telah sah secara Agama dan telah tercatat di KUA Kecamatan
Negeri Agung.
KUA Kecamatan Negeri Agung terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam urusan keagamaan, termasuk pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. (Ahmad Nursalim)
Editor : Fadilah
