Kota Gajah, KUA (Humas) — Komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diwujudkan melalui berbagai layanan di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya dengan melakukan pengukuran tanah wakaf sebagai bagian dari proses penataan administrasi perwakafan agar harta benda wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Sebagai implementasi komitmen tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Gajah melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Masjid Musafir, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi perwakafan sebelum diterbitkannya dokumen legalitas wakaf. Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas, letak, serta batas-batas tanah wakaf sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses administrasi dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk penataan administrasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga terlindungi dari potensi sengketa, alih fungsi, maupun permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Gajah menyampaikan bahwa pengukuran tanah merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam proses perwakafan karena menjadi dasar dalam penyusunan dokumen administrasi dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
"Wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir sepanjang waktu. Oleh karena itu, setiap aset wakaf perlu memiliki administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Kota Gajah juga terus mengedukasi masyarakat agar setiap proses wakaf dilakukan melalui mekanisme yang benar, mulai dari pelaksanaan ikrar wakaf hingga pengurusan dokumen resmi di KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Langkah tersebut penting agar aset wakaf tercatat secara sah dan memperoleh perlindungan hukum dari negara.
Legalitas aset wakaf menjadi fondasi penting dalam menjaga amanah umat. Karena itu, KUA Kecamatan Kota Gajah terus mengajak masyarakat yang akan mewakafkan tanah maupun aset lainnya untuk memanfaatkan layanan perwakafan secara resmi di KUA. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan masjid, lembaga pendidikan, kegiatan sosial, serta berbagai bentuk kemaslahatan umat yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.