Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin menerima kunjungan pasangan calon pengantin beserta orang tua dalam rangka layanan konsultasi pernikahan terkait pernikahan di bawah umur, bertempat di ruang pelayanan KUA setempat. Kamis, 31 Juli 2025.
Penghulu, Filial Sa’adillah,
memberikan pendampingan serta edukasi seputar ketentuan hukum dan dampak
pernikahan usia dini, baik dari sisi agama, sosial, maupun psikologis.
"Kami menyampaikan bahwa
pernikahan di bawah umur perlu mendapatkan perhatian serius, karena menyangkut
kesiapan fisik, mental, serta kematangan emosional calon pengantin. Negara juga
telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun bagi laki-laki
dan perempuan," ujar Filial.
Dalam konsultasi tersebut, pihaknya
menjelaskan prosedur permohonan dispensasi nikah melalui pengadilan agama bagi
pasangan yang belum memenuhi usia minimal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Selain aspek hukum, dirinya juga
menekankan pentingnya kesiapan berumah tangga dari sisi spiritual, ekonomi,
serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri.
"Kita tidak hanya melihat usia
secara angka, tapi juga kesiapan mental dan tujuan dari pernikahan itu sendiri.
Jangan sampai pernikahan dini justru menimbulkan masalah baru di kemudian
hari," jelas Filial.
Pihak keluarga mengapresiasi
pendekatan edukatif yang diberikan oleh KUA Negara Batin dan menyatakan akan
mempertimbangkan dengan matang keputusan yang akan diambil, demi kebaikan dan
masa depan anak-anak mereka.
Melalui kegiatan ini, KUA Negara Batin terus mengedepankan peran konsultatif dan edukatif dalam membina masyarakat, khususnya dalam hal menjaga ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan dimulai. (Nining/Oksi/Dhany)
