Search

KUA Negara Batin Berikan Layanan Konsultasi Terkait Usia Pernikahan

kua-negara-batin-berikan-layanan-konsultasi-terkait-usia-pernikahan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin menerima kunjungan pasangan calon pengantin beserta orang tua dalam rangka layanan konsultasi pernikahan terkait pernikahan di bawah umur, bertempat di ruang pelayanan KUA setempat. Kamis, 31 Juli 2025.

Penghulu, Filial Sa’adillah, memberikan pendampingan serta edukasi seputar ketentuan hukum dan dampak pernikahan usia dini, baik dari sisi agama, sosial, maupun psikologis.

"Kami menyampaikan bahwa pernikahan di bawah umur perlu mendapatkan perhatian serius, karena menyangkut kesiapan fisik, mental, serta kematangan emosional calon pengantin. Negara juga telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar Filial.

Dalam konsultasi tersebut, pihaknya menjelaskan prosedur permohonan dispensasi nikah melalui pengadilan agama bagi pasangan yang belum memenuhi usia minimal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Selain aspek hukum, dirinya juga menekankan pentingnya kesiapan berumah tangga dari sisi spiritual, ekonomi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri.

"Kita tidak hanya melihat usia secara angka, tapi juga kesiapan mental dan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Jangan sampai pernikahan dini justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari," jelas Filial.

Pihak keluarga mengapresiasi pendekatan edukatif yang diberikan oleh KUA Negara Batin dan menyatakan akan mempertimbangkan dengan matang keputusan yang akan diambil, demi kebaikan dan masa depan anak-anak mereka.

Melalui kegiatan ini, KUA Negara Batin terus mengedepankan peran konsultatif dan edukatif dalam membina masyarakat, khususnya dalam hal menjaga ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan dimulai. (Nining/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil