Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Negara Batin Tertibkan Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Berdaya

Rabu, 10 September 2025 Humas Way Kanan
KUA Negara Batin Tertibkan Tanah Wakaf, Penyuluh Agama Berdaya
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penyuluh Agama Islam KUA Negara Batin melaksanakan kegiatan pendataan tanah wakaf di Musholla Darul Iman, Kampung Purwa Agung, Rabu (10/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memperkuat administrasi sekaligus memastikan legalitas aset wakaf yang ada di masyarakat.

Pendataan dilakukan dengan mencatat data lengkap terkait status tanah, luas lahan, hingga dokumen pendukung yang dimiliki. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan umat.

Penyuluh Agama Islam KUA Negara Batin, yakni Nining Kurniasih, Maryuli, dan Iis Sunaini, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya pengelolaan wakaf secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pendataan tanah wakaf ini merupakan langkah penting untuk memastikan aset wakaf di masyarakat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya data yang valid, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan umat. Kami berharap melalui pendataan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga serta memanfaatkan wakaf sesuai tujuan syariat, yaitu sebagai amal jariyah yang memberikan manfaat luas bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Nining.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan tanah wakaf Musholla Darul Iman dapat lebih terjaga keberadaannya serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kampung Purwa Agung dan sekitarnya.(Nining/Masbro/Dhany)

Editor : Fadilah