Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penyuluh Agama Islam KUA Negara Batin melaksanakan kegiatan pendataan tanah wakaf di Musholla Darul Iman, Kampung Purwa Agung, Rabu (10/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memperkuat administrasi sekaligus memastikan legalitas aset wakaf yang ada di masyarakat.
Pendataan
dilakukan dengan mencatat data lengkap terkait status tanah, luas lahan, hingga
dokumen pendukung yang dimiliki. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian
hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi
kepentingan umat.
Penyuluh Agama
Islam KUA Negara Batin, yakni Nining Kurniasih, Maryuli, dan Iis Sunaini,
menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga
menjadi sarana sosialisasi pentingnya pengelolaan wakaf secara transparan dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pendataan
tanah wakaf ini merupakan langkah penting untuk memastikan aset wakaf di
masyarakat tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya
data yang valid, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal, transparan,
dan berkelanjutan demi kepentingan umat. Kami berharap melalui pendataan ini,
masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga serta memanfaatkan wakaf
sesuai tujuan syariat, yaitu sebagai amal jariyah yang memberikan manfaat luas
bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Nining.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan tanah wakaf Musholla Darul Iman dapat lebih terjaga keberadaannya serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kampung Purwa Agung dan sekitarnya.(Nining/Masbro/Dhany)
Editor : Fadilah