Search

KUA Negeri Besar Serahkan Sertifikat Bimwin kepada Calon Pengantin

kua-negeri-besar-serahkan-sertifikat-bimwin-kepada-calon-pengantin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar menyerahkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pembekalan. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan pasangan dalam membina rumah tangga.

Sertifikat diberikan setelah peserta mengikuti materi bimbingan seputar hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keluarga, serta nilai-nilai dasar dalam pernikahan seperti sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pembekalan ini bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis, tangguh, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga.

“Sertifikat ini bukan sekadar bukti administratif, tetapi merupakan simbol bahwa calon pengantin telah dibekali pemahaman penting dalam membangun rumah tangga,” ujar salah satu pegawai KUA Negeri Besar.

Feni Fitriasari, pegawai KUA yang terlibat dalam kegiatan tersebut, menambahkan bahwa keberhasilan mengikuti Bimwin menjadi indikator kesiapan mental dan emosional pasangan. “Kami ingin memastikan bahwa pasangan tidak hanya siap untuk akad, tetapi juga siap menjalani pernikahan secara utuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Febrina, pegawai KUA lainnya, yang menekankan pentingnya bimbingan sebelum pernikahan. “Sertifikat ini menjadi pengingat bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan niat, tetapi juga memerlukan ilmu, mental, dan kesabaran,” jelasnya.

Calon pengantin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Mereka mengaku lebih percaya diri dan memahami makna serta tanggung jawab dalam pernikahan setelah mendapatkan arahan langsung dari para penyuluh dan pegawai KUA.

KUA Kecamatan Negeri Besar menegaskan bahwa program Bimwin akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ketahanan keluarga. Dengan pembekalan yang matang, diharapkan setiap pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. (Tomy/Afril/Asep)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil