Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Operator Layanan Operasional KUA Kecamatan Negeri Besar menerima kunjungan silaturahim dari perwakilan Kampung Tiuh Baru pada Senin (17/11). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan membahas secara rinci persyaratan administrasi wakaf bagi masyarakat setempat.
Kunjungan berlangsung di ruang
layanan KUA Negeri Besar dengan suasana hangat dan terbuka. Kedua pihak
berdialog mengenai koordinasi layanan keagamaan antara pemerintah kampung dan
KUA, terutama terkait optimalisasi pelayanan publik di bidang perwakafan.
Dalam penjelasannya, Operator
Layanan Operasional KUA Negeri Besar, Muslim Asy’ari, memaparkan secara detail
berbagai persyaratan administrasi wakaf. Di antaranya adalah kelengkapan
identitas wakif, bukti kepemilikan sah atas tanah atau harta benda yang akan
diwakafkan, kehadiran nazhir yang memenuhi kriteria, serta pentingnya pembuatan
Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Muslim Asy’ari menegaskan bahwa
setiap proses perwakafan harus mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjamin
kepastian hukum aset wakaf. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses
perwakafan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga aset wakaf memiliki kepastian
hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Perwakilan Kampung Tiuh Baru
menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan KUA Negeri Besar.
Mereka mengakui bahwa informasi mengenai persyaratan wakaf sangat dibutuhkan,
terutama karena beberapa warga telah menyatakan niat untuk mewakafkan sebagian
harta demi mendukung kegiatan keagamaan di kampung.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam layanan administrasi keagamaan, termasuk nikah, zakat, wakaf, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. KUA Negeri Besar berharap kerja sama yang terjalin dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat melalui pelayanan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. (Tomy/Afril/Asep)
Editor: Fadilah