Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang responsif, transparan, dan solutif kepada masyarakat.
Pada Jumat (13/02/2026), seorang warga bernama
Khoiri mendatangi KUA Pakuan Ratu untuk berkonsultasi terkait penerbitan
duplikat buku nikah miliknya yang mengalami kerusakan fisik.
Kedatangan warga tersebut disambut langsung
oleh staf KUA Pakuan Ratu, Miftalif Albar, yang memberikan penjelasan secara
rinci mengenai prosedur administrasi dan ketentuan hukum dalam penerbitan
duplikat buku nikah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Pakuan
Ratu melalui stafnya menegaskan bahwa pelayanan penerbitan duplikat buku nikah
tidak dipungut biaya (Rp0,-) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini
sekaligus menjadi bentuk transparansi layanan publik di lingkungan KUA.
Adapun persyaratan pengurusan duplikat buku
nikah adalah sebagai berikut:
Buku nikah yang rusak (apabila rusak); Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang); Fotokopi KTP dan Kartu
Keluarga; Pas foto latar belakang biru.
Miftalif Albar menyampaikan bahwa buku nikah
merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan
administrasi, seperti pengurusan paspor, akta kelahiran anak, hingga layanan
perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik
apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang. Segera datang ke kantor KUA
dengan membawa persyaratan yang diperlukan agar dapat segera kami proses
penerbitan duplikatnya yang sah secara hukum,” ujarnya.
Pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa pungutan biaya ini merupakan bagian dari upaya KUA Pakuan Ratu dalam mendukung semangat Kemenag Berdampak serta mewujudkan birokrasi yang profesional, melayani, dan mengayomi masyarakat. (Humas)
Penulis : Ngato/Dhany
Editor : Anggithya