Lampung Kemenag, Bidang Penais Zawa (Humas)— KUA Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim kepada pengurus Majelis Taklim Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Selasa (14/7/2026). Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Pengajian Akbar, Santunan Anak Yatim Piatu yang diselenggarakan Ranting Nahdlatul Ulama (NU), serta peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 Desa Rejomulyo.
Penyerahan SKT tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat pembinaan kehidupan keagamaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan pengakuan administratif kepada majelis taklim yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.,
Ketua Tim Layanan Penerangan agama islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Hj. Halimah Tusa’diyah, mengapresiasi penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim oleh KUA Kecamatan Pasir Sakti sebagai langkah nyata dalam memperkuat tata kelola kelembagaan majelis taklim dan meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, majelis taklim memiliki peran strategis sebagai lembaga pendidikan Islam nonformal yang tidak hanya meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga membentuk karakter umat, mempererat ukhuwah, serta menanamkan nilai-nilai moderasi beragama.

Ia berharap, dengan adanya SKT, setiap majelis taklim semakin tertib dalam administrasi, memiliki legalitas yang jelas, serta semakin optimal menjalankan fungsi dakwah, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara KUA, penyuluh agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus diperkuat agar majelis taklim mampu menjadi pusat pembinaan umat yang berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang religius, rukun, moderat, dan berakhlakul karimah.
Penghulu KUA Kecamatan Pasir Sakti, Fatkurrahman, mengatakan bahwa penyerahan SKT merupakan wujud dukungan Kementerian Agama terhadap eksistensi majelis taklim sebagai lembaga pendidikan Islam nonformal yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Selain itu, majelis taklim juga berperan dalam memperkuat pembinaan akhlak, menumbuhkan ukhuwah Islamiyah, serta menjadi mitra pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan religius.
Keberadaan majelis taklim yang telah memiliki SKT juga diharapkan semakin memperkuat syiar Islam, meningkatkan kualitas pembinaan umat, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Pasir Sakti.
Kegiatan ini dihadiri oleh KH Muhajir Ahmad, sebagai penceramah, Camat Pasir Sakti Penghulu KUA Kecamatan Pasir Sakti, Fatkurrahman, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pasir Sakti, Muchtar Abrori, Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro, beserta jajaran perangkat desa, Ketua PAC Fatayat NU Pasir Sakti; pengurus Ranting NU Desa Rejomulyo beserta seluruh badan otonom, Ketua LAZISNU Rejomulyo, Ahmad Zamzami, para masyayikh, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Rejomulyo.