Search

KUA Rebang Tangkas Dorong Kesadaran Hukum Nikah.

kua-rebang-tangkas-dorong-kesadaran-hukum-nikah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Rebang Tangkas (Humas) - - Bersamaan dengan Musrenbangkam. Praktisi Hukum Way Kanan, Ali Rahman sukses menggelar kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Sadar Hukum di wilayah Kecamatan Rebang Tangkas Kamis, 16 Oktober 2025.

 Acara yang berlangsung di Kampung Beringin Jaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintahan setempat. Hal ini mendapat respons positif dengan kehadiran berbagai pihak penting, termasuk Camat Rebang Tangkas dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Bertindak selaku narasumber Praktisi Hukum Ali Rahman menjelaskan secara gamblang materi tentang Hukum Pidana Perdata, Hukum Perkawinan, Perceraian, Waris dan Persoalan-Persoalan hukum yang sering terjadi ditengah masyarakat.

"Sebagai masyarakat kita harus melek hukum agar tidak tersesat dan salah langkah apalagi Indonesia adalah negara hukum. Untuk faham hukum tidak hanya berlaku bagi praktisi Hukum masyarakatpun dituntut utuk melek agar tidak buta hukum," Jelas Ali Rahman.

Ditempat yang sama, Camat Rebang Tangkas Hapisin, mengapresiasi Praktisi Hukum Ali Rahman atas inisiatif kegiatan tersebut. Pihaknya sangat mendukung dan berharap hasilnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Rebang Tangkas,

’’Sosialisasi sadar hukum ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum, hak-hak mereka, dan tanggung jawab mereka dalam masyarakat’’. Ujar Camat sekaligus membuka acara secara resmi.

Sementara, Kepala KUA Rebang Tangkas, Syahrul Muharomi,  berpesan tentang kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencatatan nikah. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya soal administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi suami istri dan anak-anak.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberi kepastian hukum atas hak-hak keluarga, termasuk waris dan perlindungan terhadap istri dan anak,” ujar kepala KUA dengan tegas dihadapan  peserta dan Jajaran Uspika.

Dirinya berharap masyarakat Kampung Beringin Jaya semakin memahami pentingnya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.(Ferry/Oksi/Fitria)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil